Bansos Tidak untuk Judi Daring, Pemerintah Tegas Coret Penerima yang Terlibat

Jakarta – Pemerintah pusat semakin tegas dalam menindak praktik judi daring dengan mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut. Kebijakan ini mendapat sorotan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sumbawa dan Pacitan, Jawa Timur, yang memastikan pengawasan ketat agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Takdir, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat namun tetap menekankan pentingnya kehati-hatian. “Kami akan mencoba membangun komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mengetahui secara pasti kategori masyarakat seperti apa yang dicoret dari daftar penerima bansos. Apakah mereka memang pelaku aktif, atau hanya karena rekeningnya dipakai oleh orang lain?” ujarnya.

Takdir mengingatkan bahwa bantuan sosial merupakan penyangga ekonomi bagi masyarakat rentan, sehingga verifikasi mendalam harus dilakukan sebelum mencoret penerima. “Kita tidak dalam posisi menolak, tetapi perlu memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak keliru sasaran. Jangan sampai ada warga yang benar-benar membutuhkan, tapi justru dicoret hanya karena namanya tercatat dalam sistem akibat hal yang belum tentu benar,” tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik ilegal seperti judi daring. “Stop. Judi daring tidak pernah menyejahterakan masyarakat. Pemiliknya jelas tidak mau rugi. Kalau ada yang menang, itu cuma pancingan saja,” katanya memberi peringatan.

Langkah serupa juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Pacitan. Plt Kepala Dinas Sosial Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, menegaskan pihaknya akan menindak tegas penerima bansos yang terhubung dengan situs judi daring. “Dari sekian data penerima bansos di Pacitan, ada beberapa yang nomor HP-nya terhubung dengan situs judi daring. Sebagai sanksinya, penyaluran ke masing-masing penerima akan ditunda. Paling buruk bisa dicabut kepesertaan dalam penerima bansos pemerintah,” ujarnya.

Pandu menambahkan, verifikasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan jumlah penerima yang terindikasi. “Kita akan cek lagi berapa nomor HP yang terhubung dengan situs judi daring,” jelasnya. Data Agustus 2025 menunjukkan, di Jawa Timur terdapat sekitar 9.660 penerima bansos yang terdeteksi bermain judi daring dengan nilai transaksi mencapai Rp53 miliar.

Di Kota Kediri, Kementerian Sosial bersama PPATK telah mencoret 467 keluarga penerima bansos setelah terindikasi terlibat judi daring. Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Budi Luhur, mengatakan masyarakat yang merasa namanya dicoret bisa mengajukan klarifikasi. “Peserta yang terdampak namun tak terindikasi bisa melakukan reaktivasi dengan melapor ke kelurahan, pendamping PKH, atau langsung ke Dinas Sosial,” ungkapnya.

Pemerintah menegaskan langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas program bansos dan memberi efek jera bagi pelaku judi daring. “Masyarakat harus bijak menggunakan bantuan. Lindungi data pribadi dan hindari judi daring dalam bentuk apa pun karena jika terbukti, bansos akan dihapus secara permanen,” kata Paulus.

More From Author

Kemkomdigi: GATE System Bukti Generasi Muda Peduli Dampak Judi Daring

Publik Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bahas RUU Perampasan Aset Sesuai Aspirasi 17+8

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *