RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Lindungi Publik di Era Perang Digital  

Oleh : Antonius Utama*

Di tengah derasnya arus informasi digital, Indonesia menghadapi tantangan serius berupa penyebaran konten tidak akurat dan narasi manipulatif yang memengaruhi opini publik. Untuk merespons hal tersebut, pemerintah menyiapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah strategis melindungi masyarakat dan kepentingan nasional dari ancaman informasi lintas negara, sekaligus menjawab kompleksitas risiko di era digital.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Hal ini sebagai respons atas semakin masif dan sistemiknya ancaman disinformasi di ruang digital. Arah kebijakan dalam RUU tersebut sudah berada di jalur yang tepat, khususnya dalam membedakan antara misinformasi yang terjadi tanpa unsur kesengajaan dan disinformasi yang dilakukan secara sadar, terorganisir, serta memiliki tujuan tertentu.

Perkembangan RUU ini menunjukkan kesadaran bahwa ancaman informasi manipulatif bukan lagi persoalan lokal, melainkan fenomena global yang memerlukan respons hukum terpadu. Disinformasi dan propaganda asing telah menjadi bagian dari perang digital yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, dan politik, sehingga mendorong Indonesia mengikuti langkah banyak negara lain dalam memperkuat ketahanan informasi melalui kerangka hukum yang lebih sistemik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan RUU ini direncanakan akan mengatur pembentukan sebuah badan yang menangani kontra-propaganda dan kontra-agitasi asing. Badan tersebut kemungkinan akan diintegrasikan dengan institusi yang sudah ada, seperti Badan Intelijen Negara, Sandi Negara, Komdigi, dan lainnya

RUU ini diinisiasi di tengah gelombang tantangan informasi lintas batas yang pernah dialami Indonesia. Banyak narasi yang salah kaprah tentang produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, dan hasil perikanan beredar di ranah publik global dan sering disalahartikan sebagai propaganda untuk melemahkan daya saing Indonesia di pasar internasional. RUU ini hadir bukan untuk mengisolasi atau membatasi kebebasan berbicara, melainkan untuk menciptakan payung hukum yang jelas dalam menangani operasional disinformasi asing yang berdampak luas.

Pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar RUU ini, yang memetakan kerentanan Indonesia terhadap serangan disinformasi dan propaganda asing serta menilai efektivitas regulasi yang ada. Dokumen tersebut juga mengusulkan pembentukan badan khusus kontra-propaganda yang terintegrasi dengan lembaga intelijen dan keamanan siber, guna memperkuat respons negara dalam menjaga integritas informasi di ruang publik.

Penting untuk dipahami bahwa RUU ini tidak dirancang untuk mengekang kebebasan berekspresi atau membungkam kritik yang sah. Para penggagas RUU menegaskan bahwa media yang mematuhi standar jurnalistik dan kode etik tidak akan diperlakukan sebagai pelaku disinformasi. Di dalam naskah akademik tersebut ditegaskan bahwa informasi yang disampaikan secara kritis dan berdasarkan fakta tetap dilindungi oleh konstitusi serta hak kebebasan berekspresi. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan utama RUU bukanlah kontrol terhadap suara publik yang sah, melainkan pengaturan terhadap konten yang dirancang untuk membingungkan, memanipulasi, atau memecah belah masyarakat demi kepentingan pihak luar.

Respons masyarakat sipil dan sejumlah organisasi juga menjadi bagian penting dari wacana publik seputar RUU ini. Ada pandangan yang mengingatkan agar penguatan ketahanan informasi nasional tidak berujung pada kontrol negara atas ruang informasi dan kebebasan individu. Pendekatan yang seimbang justru menekankan perlunya keterbukaan, edukasi publik, dan penegakan hukum yang transparan agar setiap warga negara dapat menyaring sendiri informasi yang diterima secara kritis dan bertanggung jawab. Namun demikian, pandangan ini senada dengan semangat RUU untuk mendidik masyarakat agar lebih melek digital dan tidak mudah terjerat oleh informasi yang menyesatkan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi digital, terutama kemampuan kecerdasan buatan (AI), telah mempercepat penyebaran konten yang tampak sangat meyakinkan meski sebenarnya palsu atau dimanipulasi. Fenomena deepfake dan bot otomatis yang terus berkembang menjadi contoh nyata bagaimana disinformasi dapat digaungkan dalam skala besar dan cepat. RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing menjadi salah satu instrumen penting untuk merespons tantangan teknologi ini dengan kebijakan yang adaptif, responsif, dan berbasis data.

Meski masih dalam tahap awal, penyusunan RUU ini patut diapresiasi sebagai langkah progresif melindungi masyarakat dari dampak perang digital. Dengan perumusan yang cermat dan berlandaskan hak asasi manusia serta kebebasan berekspresi, RUU ini berpotensi menjadi fondasi bagi ekosistem informasi yang sehat dan akuntabel, sekaligus mencerminkan dinamika demokrasi melalui dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat
.
Melindungi publik di era perang digital bukan berarti menutup ruang debat, tetapi justru memperkuat daya tahan masyarakat agar dapat menghadapi tantangan baru dengan lebih kritis dan bijak. RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing hadir sebagai jawaban atas kebutuhan itu sebuah upaya positif untuk menjaga integritas informasi nasional, memperkuat ketahanan digital, dan memastikan bahwa suara publik tetap didasarkan pada fakta yang akurat serta bukan pada narasi manipulatif yang merugikan bangsa.

)* Pengamat Kebijakan Publik

More From Author

Swasembada Energi, Agenda Strategis Kedaulatan Bangsa  

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing: Instrumen Pertahanan Non-Militer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *