*) Bayu Fauzan Nugroho
Perkembangan teknologi informasi telah menggeser wajah ancaman terhadap kedaulatan negara. Ancaman tidak lagi hadir secara kasat mata melalui agresi militer, melainkan menyusup secara sistematis melalui manipulasi informasi, distorsi fakta, dan propaganda asing yang terstruktur. Disinformasi kini menjadi senjata strategis yang bekerja di ruang digital, menargetkan persepsi publik, memecah kohesi sosial, dan melemahkan legitimasi negara. Dalam konteks inilah negara dituntut memperkuat pertahanan non-militer sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pertahanan nasional.
Indonesia berada pada posisi yang sangat rentan terhadap serangan informasi. Jumlah pengguna internet yang besar, ditambah dengan rendahnya literasi digital di sebagian masyarakat, menciptakan ekosistem yang mudah disusupi narasi menyesatkan. Disinformasi tidak lagi bersifat insidental, melainkan dirancang secara terorganisir dengan tujuan politik, ideologis, dan geopolitik tertentu. Jika dibiarkan tanpa kerangka hukum yang memadai, ruang publik digital akan menjadi arena bebas bagi aktor asing untuk memengaruhi arah kebijakan dan opini nasional.
Kesadaran inilah yang melandasi langkah pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa RUU tersebut bertujuan menangkal berbagai bentuk disinformasi dan propaganda yang secara spesifik diarahkan kepada Indonesia. Pernyataan ini menegaskan bahwa negara tidak sedang bereaksi berlebihan, melainkan menjalankan fungsi protektifnya terhadap kepentingan strategis nasional. Negara hadir untuk melindungi ruang informasi dari infiltrasi yang merusak.
Penekanan Prasetyo pada tanggung jawab platform digital menjadi poin krusial dalam perdebatan publik. Selama ini, platform daring kerap berlindung di balik dalih netralitas teknologi, sementara dampak sosial dan politik dari konten yang disebarkan diabaikan. Pemerintah menilai bahwa kebebasan digital tidak dapat dilepaskan dari prinsip akuntabilitas. Tanpa mekanisme pertanggungjawaban, ruang digital berpotensi berubah menjadi instrumen destruktif yang merugikan kepentingan nasional.
Lebih jauh, pemerintah membaca perkembangan kecerdasan buatan sebagai tantangan serius dalam perang informasi modern. Teknologi AI memungkinkan produksi konten palsu dalam skala besar, cepat, dan sulit dideteksi. Jika tidak diantisipasi secara hukum, kecanggihan teknologi justru akan mempercepat degradasi kualitas demokrasi. Oleh karena itu, RUU ini dirancang sebagai respons preventif, bukan sekadar alat penindakan setelah kerusakan terjadi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menempatkan RUU ini dalam kerangka kepentingan nasional yang lebih luas. Ia menegaskan bahwa banyak informasi keliru dari pihak luar mengenai kondisi Indonesia dimanfaatkan sebagai bahan propaganda untuk menyudutkan negara. Narasi-narasi tersebut kerap dibangun tanpa dasar objektif, namun dikemas sedemikian rupa untuk membentuk opini global yang merugikan posisi Indonesia. Situasi ini menuntut respons negara yang tegas dan terukur.
Arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah segera memikirkan pembentukan RUU ini menunjukkan kesadaran strategis di tingkat tertinggi. Presiden memahami bahwa kekuatan negara di era modern tidak hanya ditentukan oleh senjata dan pasukan, tetapi juga oleh kemampuan mengelola informasi. Ketahanan nasional akan rapuh apabila persepsi publik terus-menerus digerus oleh propaganda asing. Dengan demikian, RUU ini merupakan bagian dari strategi besar menjaga stabilitas dan kedaulatan negara.
Yusril juga menegaskan bahwa regulasi semacam ini bukanlah hal baru dalam praktik global. Banyak negara demokrasi telah memiliki undang-undang untuk menangkal disinformasi dan propaganda asing yang mengancam kepentingan nasional mereka. Fakta ini mematahkan anggapan bahwa regulasi informasi identik dengan otoritarianisme. Justru sebaliknya, negara yang membiarkan ruang informasinya tanpa perlindungan hukum akan kehilangan kendali atas narasi nasionalnya sendiri.
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, memberikan dukungan tegas terhadap inisiatif pemerintah. Ia menilai bahwa ancaman disinformasi saat ini bersifat masif, sistemik, dan tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan parsial. Apresiasi DPR menunjukkan bahwa RUU ini tidak lahir dari kehendak sepihak eksekutif, melainkan dari kesadaran kolektif negara. Kesamaan pandangan ini penting untuk memastikan legitimasi politik dalam proses pembentukan undang-undang.
Sukamta secara khusus menyoroti pentingnya perbedaan antara misinformasi dan disinformasi dalam RUU tersebut. Perbedaan ini menjadi fondasi agar regulasi tidak bersifat represif dan tetap menjunjung prinsip keadilan. Disinformasi yang dilakukan secara sadar, terorganisir, dan bertujuan merusak kepentingan nasional memang harus ditindak tegas. Tanpa batasan yang jelas, negara berisiko gagal membedakan antara kesalahan informasi dan kejahatan informasi.
Secara strategis, RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing harus dipahami sebagai instrumen pertahanan non-militer yang esensial. Serangan informasi mampu melumpuhkan negara tanpa perlu konflik bersenjata. Ketika kepercayaan publik runtuh, stabilitas politik terganggu, dan persatuan nasional terpecah, maka pertahanan militer menjadi tidak relevan. Oleh sebab itu, penguatan ketahanan informasi merupakan kebutuhan mendesak, bukan pilihan.
Dukungan publik terhadap penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing menjadi kunci keberhasilannya. Masyarakat perlu melihat regulasi ini sebagai upaya melindungi kepentingan bersama, bukan ancaman terhadap kebebasan. Dengan dukungan kolektif, Indonesia dapat membangun instrumen pertahanan non-militer yang kuat, adaptif, dan mampu menjaga kedaulatan di tengah perang informasi global.
*) Pemerhati Ketahanan Informasi Nasional
