Peradilan Militer Kasus Air Keras Berjalan Secara Terukur

Jakarta – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Proses hukum yang berjalan melalui mekanisme peradilan militer dinilai berlangsung secara terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terhadap kasus tersebut dalam waktu relatif cepat, kurang dari satu bulan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa berkas perkara, tersangka, serta barang bukti telah resmi dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.

“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan untuk diperiksa lebih lanjut oleh Oditur Militer,” ujar Aulia.

Empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang merupakan oknum prajurit TNI kini memasuki tahap pemeriksaan formil dan materiil.

Jika dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan secara terbuka.

Aulia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pelimpahan ini menjadi wujud ketegasan TNI dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit,” tegasnya.

Sejumlah pihak menilai bahwa penanganan melalui peradilan militer merupakan langkah tepat mengingat adanya keterlibatan oknum prajurit aktif.

Pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia telah mengatur secara jelas kewenangan tersebut melalui prinsip lex specialis derogat legi generali.

“Setiap prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana secara otomatis berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme ini memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Ia juga menilai sistem peradilan militer memiliki efektivitas tinggi karena dirancang khusus untuk menangani perkara prajurit dengan pendekatan yang sesuai karakter institusi.

Fransiscus menambahkan bahwa peradilan militer tidak hanya menjatuhkan pidana pokok, tetapi juga sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat, penurunan pangkat, hingga pencabutan status sebagai prajurit.

“Kombinasi sanksi ini memberikan efek jera yang kuat sekaligus menjaga integritas institusi,” jelasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa peradilan militer bersifat tertutup. Menurutnya, proses persidangan tetap terbuka untuk umum kecuali pada perkara tertentu yang menyangkut kepentingan strategis negara, sehingga prinsip transparansi tetap terjaga.

More From Author

Menjaga Kepercayaan Publik dengan Menghormati Peradilan Militer

MBG dan Peran Strategis dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *