Akademisi UI Dorong Penguatan Sistem Terpadu Hadapi Spionase dan Ancaman Digital

Depok – Penguatan sistem keamanan nasional dinilai menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan spionase dan ancaman digital yang terus berkembang di era modern. Akademisi Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun sistem terpadu yang mampu melindungi kepentingan nasional sekaligus memperkuat posisi bangsa di tingkat global.

Dosen Hubungan Internasional FISIP UI sekaligus tenaga ahli Lemhannas, Edy Prasetyono, mengatakan bahwa praktik spionase telah dikenal sejak masa lampau dan terus berkembang mengikuti perubahan zaman serta kemajuan teknologi.

“Spionase ada sejak dulu dan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Pada berbagai era, bentuk dan metodenya selalu berkembang sesuai kebutuhan dan kondisi zaman,” ujar Edy.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital saat ini menuntut setiap negara memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menjaga informasi strategis, infrastruktur penting, serta kepentingan nasional. Karena itu, Indonesia perlu memperkuat sistem perlindungan informasi melalui kebijakan yang terintegrasi dan regulasi yang jelas.

Edy menilai langkah penyusunan regulasi antispionase justru menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi dan tata kelola keamanan nasional yang profesional. Regulasi yang jelas akan memberikan kepastian mengenai kewenangan, mekanisme kerja, serta batasan dalam penanganan ancaman keamanan modern.

“Dengan regulasi yang jelas, negara memiliki pedoman yang kuat dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga prinsip demokrasi dan kepastian hukum,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan kerangka besar melalui Undang-Undang Keamanan Nasional yang dapat menjadi payung bagi perlindungan rahasia negara, keamanan informasi strategis, dan sistem antispionase nasional.

Pandangan serupa disampaikan Kepala Program Pascasarjana Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Wibisono. Ia menyebut Indonesia memiliki posisi strategis di kawasan sehingga membutuhkan sistem keamanan informasi yang semakin kuat dan adaptif.

Menurut Ali, perkembangan ancaman digital harus dijawab dengan penguatan koordinasi antarlembaga agar perlindungan terhadap data dan informasi strategis dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Dengan sistem terpadu, berbagai institusi dapat bergerak secara selaras dalam menjaga keamanan nasional.

Ali juga menilai regulasi yang adaptif akan mendukung iklim kerja sama internasional, terutama dalam bidang teknologi, riset, dan pertukaran informasi strategis. Kepastian hukum dinilai mampu meningkatkan kepercayaan global terhadap sistem perlindungan informasi di Indonesia.

“Regulasi bukan untuk membatasi, tetapi menjadi dasar bersama agar perlindungan informasi strategis berjalan optimal dan mampu mengikuti perkembangan ancaman yang terus berevolusi,” ujarnya.

Para akademisi UI tersebut berharap pemerintah bersama DPR dapat mengkaji pembentukan regulasi keamanan nasional secara komprehensif. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat ketahanan nasional sekaligus memastikan Indonesia semakin siap menghadapi tantangan keamanan di era digital menuju visi Indonesia maju. *

More From Author

Posisi Strategis RI Jadi Magnet Kepentingan Asing, Kesadaran Anti Spionase Perlu Diperkuat

AI dan Quantum Computing Buka Celah Spionase Baru, RI Perlu Perkuat Perlindungan Kepentingan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *