Jatimdaily.com – Akademisi dinilai memiliki peran strategis dalam membangun budaya antikorupsi di tengah masyarakat. Peran tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya integritas dan bahaya korupsi.
Hal tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Dr. Nuvazria Achir, S.H., M.H. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan proses penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan upaya pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Nuvazria menilai korupsi memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Selain menyebabkan kerugian negara, praktik korupsi juga dapat menghambat pembangunan serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi negara.
“Korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara, menghambat pembangunan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, pemberantasan korupsi harus menjadi tanggung jawab bersama melalui upaya penegakan hukum dan pencegahan,” ujar Nuvazria.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki posisi penting dalam membentuk karakter generasi muda. Lingkungan pendidikan dapat menjadi ruang untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap hukum.
Penanaman nilai tersebut dinilai perlu dilakukan sejak dini agar integritas tidak hanya dipahami sebagai konsep, tetapi menjadi bagian dari perilaku sehari-hari. Generasi muda perlu memahami bahwa tindakan sederhana seperti berlaku jujur, bertanggung jawab, dan menaati aturan merupakan bagian dari upaya membangun kehidupan sosial yang bersih.
Selain melalui proses pembelajaran, akademisi juga dapat berkontribusi dalam pencegahan korupsi melalui kegiatan penelitian. Kajian akademik dapat digunakan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan dan celah yang berpotensi mendorong terjadinya praktik korupsi sekaligus mencari solusi pencegahannya.
Peran tersebut dapat diperkuat melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Akademisi dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak korupsi, hak dan kewajiban warga negara, serta pentingnya partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
“Pencegahan korupsi harus dimulai sejak dini melalui edukasi dan peningkatan kesadaran hukum. Dengan memahami dampak korupsi, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjunjung tinggi integritas dan menolak segala bentuk penyimpangan,” tambahnya.
Nuvazria menegaskan bahwa membangun budaya antikorupsi membutuhkan proses yang panjang dan konsisten. Penegakan hukum tetap diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, tetapi langkah tersebut harus berjalan beriringan dengan pendidikan karakter dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dapat diukur dari banyaknya kasus yang berhasil ditangani. Upaya pencegahan juga menjadi indikator penting karena budaya integritas yang kuat dapat mengurangi ruang bagi praktik penyimpangan untuk berkembang.
Lingkungan pendidikan, lanjutnya, menjadi salah satu tempat strategis untuk membangun kebiasaan tersebut. Perguruan tinggi tidak hanya bertugas mencetak lulusan yang memiliki kemampuan akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab membentuk sumber daya manusia yang berintegritas.
Karena itu, nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan perlu terus diperkuat dalam berbagai aktivitas pendidikan. Nilai tersebut diharapkan dapat terbawa ketika generasi muda memasuki dunia kerja dan mengambil peran dalam kehidupan bermasyarakat maupun pemerintahan.
Nuvazria juga menilai kolaborasi berbagai pihak menjadi kunci dalam membangun lingkungan yang bebas dari praktik korupsi. Akademisi, pemerintah, masyarakat, dunia usaha, serta berbagai elemen lainnya perlu memiliki komitmen yang sama untuk memperkuat budaya integritas.
Partisipasi masyarakat juga diperlukan agar pencegahan korupsi tidak hanya menjadi agenda lembaga penegak hukum. Masyarakat dapat mengambil peran melalui pengawasan, penyampaian informasi, serta keberanian menolak berbagai bentuk penyimpangan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Nuvazria, budaya antikorupsi akan semakin kuat apabila integritas menjadi kebiasaan yang diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, pencegahan tidak hanya dilakukan ketika muncul kasus korupsi, tetapi menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
“Mari kita jadikan integritas sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan komitmen dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, kita dapat mewujudkan lingkungan yang bersih, jujur, dan bebas dari praktik korupsi demi Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.
Penguatan pendidikan antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi investasi jangka panjang dalam membentuk generasi yang memiliki kesadaran hukum dan menjunjung tinggi integritas. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, upaya menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersih dapat terus diperkuat.
