Tata Kelola Karhutla Perlu Diperkuat dari Deteksi hingga Pemulihan

Jakarta – Penguatan tata kelola kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai perlu dilakukan secara terpadu, mulai dari deteksi dini, verifikasi lapangan, pemadaman, penegakan hukum hingga pemulihan kawasan terdampak.

Pakar Hukum Kehutanan Dr. Sadino mengatakan teknologi satelit telah membantu pemerintah memantau potensi karhutla melalui sistem SiPongi Kementerian Kehutanan. Namun, kemunculan titik panas atau hotspot tidak otomatis berarti telah terjadi kebakaran dan tetap membutuhkan verifikasi di lapangan.

“Sering kali hotspot langsung diasosiasikan sebagai kebakaran, padahal belum tentu demikian. Jika sudah terverifikasi menjadi kebakaran di lapangan, statusnya barulah disebut sebagai firespot,” ujar Sadino.

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare

Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat luas areal karhutla Indonesia pada Januari-Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Sekitar 57 persen berada di kawasan hutan dan 43 persen di area penggunaan lain. Data tersebut dihitung melalui analisis citra satelit yang dipadukan dengan data hotspot, hasil ground check, dan laporan pemadaman.

Kondisi kekeringan yang dipengaruhi fenomena El Niño turut meningkatkan risiko kebakaran di sejumlah wilayah. Karakteristik karhutla juga berbeda antara Jawa, Sumatra, dan Kalimantan sehingga penanganannya membutuhkan pendekatan sesuai kondisi masing-masing daerah.

Pemadaman Harus Dilanjutkan dengan Pemulihan

Menurut Sadino, penanganan karhutla tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Kawasan yang kehilangan tutupan vegetasi tetap menghadapi risiko erosi, banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem ketika musim hujan.

“Upaya pemadaman api saja tidak otomatis menuntaskan masalah. Rehabilitasi lahan dan mitigasi lanjutan sangat krusial,” katanya.

Kementerian Kehutanan sendiri menyebut strategi pengendalian karhutla mencakup pencegahan, deteksi dini, kesiapan pemadaman, penegakan hukum hingga pemulihan pascakebakaran.

Penegakan Hukum Harus Presisi

Dari sisi hukum, Sadino menilai penindakan perlu dilakukan secara objektif dengan melihat unsur kesengajaan, kelalaian, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran.

“Penegakan hukum lingkungan harus diarahkan secara presisi kepada pihak yang memiliki niat jahat, termasuk memburu aktor intelektual jika ada pihak yang memanfaatkan warga lokal untuk membakar lahan demi keuntungan komersial,” ujarnya.

Namun, pemeriksaan terhadap perusahaan juga harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak serta-merta menganggap setiap kebakaran di wilayah konsesi sebagai tindak pidana. Unsur kesengajaan, kelalaian, maupun faktor alam perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan.

Pencegahan Jadi Ukuran Utama

Sadino menilai keberhasilan pengendalian karhutla pada akhirnya tidak hanya diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari efektivitas mencegah kebakaran sejak awal.

“Tolak ukur keberhasilan utama terletak pada efektivitas pencegahan agar kebakaran tidak terjadi, bukan sekadar memadamkan kebakaran yang sudah membesar,” ujarnya.

Karena itu, pemanfaatan teknologi, koordinasi lintas sektor, penegakan hukum yang presisi, serta rehabilitasi kawasan perlu berjalan bersama agar penanganan karhutla mampu melindungi masyarakat, lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi.

More From Author

Mengapresiasi Capaian Pangan Prabowo-Gibran, Merawat Stabilitas dan Menolak Provokasi

Hilirisasi Kelapa Sawit Bengkulu Dinilai Berpotensi Perkuat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *