Guru Sejahtera Jadi Fokus Penyempurnaan RUU Sisdiknas

Jakarta,- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi X terus melakukan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan menyerap aspirasi berbagai organisasi pendidikan. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pendidikan nasional sekaligus menjawab persoalan yang dihadapi guru, terutama terkait kesejahteraan, status kepegawaian, perlindungan hukum, dan kepastian karier.

Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali, menegaskan bahwa sistem pendidikan nasional ke depan perlu memberikan perhatian yang adil kepada seluruh guru tanpa membedakan status kepegawaian maupun tempat mereka mengajar. Menurutnya, guru merupakan bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia sehingga hak dan perlindungannya perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi pendidikan.

“Saya punya cita-cita di Indonesia itu hanya ada satu istilah guru. Guru Indonesia. Tidak ada guru ASN, guru paruh waktu guru swasta, atau guru honorer. Sudah, guru saja,” tuturnya.

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya membangun sistem yang menempatkan profesi guru sebagai satu kesatuan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Perbedaan status kepegawaian dan tempat kerja perlu dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan agar tidak menghambat pemenuhan hak, pengembangan kompetensi, serta kesempatan berkarier bagi tenaga pendidik.

Komisi X DPR RI juga menekankan bahwa penyempurnaan RUU Sisdiknas tidak cukup hanya mengatur status guru. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan nyata di lapangan dan memberikan perlindungan bagi seluruh unsur dalam ekosistem pendidikan.

“Komisi X DPR RI mendorong agar RUU (Sisdiknas) ini tidak berhenti pada pengaturan status guru, tetap mampu menjawab persoalan nyata di lapangan serta memberikan perlindungan bagi seluruh ekosistem pendidikan,” tegas DPR RI.

Sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam penyempurnaan regulasi tersebut. Pertama, peningkatan dan kepastian kesejahteraan guru agar mereka dapat menjalankan tugas secara layak. Kedua, jaminan perlindungan hukum ketika guru melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Ketiga, kejelasan jenjang karier dan pemerataan distribusi guru di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah yang masih membutuhkan tenaga pendidik.

Penyempurnaan RUU Sisdiknas menjadi ruang untuk membahas kebutuhan guru secara menyeluruh melalui penyerapan aspirasi dan perumusan ketentuan yang relevan. Namun, pemenuhan harapan tersebut tetap bergantung pada substansi akhir regulasi, mekanisme pelaksanaan, serta dukungan anggaran dan kebijakan pemerintah.

Dengan menempatkan kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian karier guru sebagai perhatian utama, pembahasan RUU Sisdiknas diharapkan dapat menghasilkan kerangka kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan tenaga pendidik dan mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.

More From Author

Dua Tahun Prabowo-Gibran, APBN Topang Pendidikan, Kesehatan, dan Produktivitas

Guru Sejahtera Masuk Radar Besar Pembaruan Sisdiknas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *