Oleh : Nancy Dora )*
Pemberantasan judi daring di Indonesia bukan lagi sekadar retorika, melainkan telah memasuki tahap konkret dengan pendekatan sistematis, terkoordinasi, dan lintas sektor. Negara hadir dengan seluruh sumber dayanya untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk mengeruk keuntungan besar dari praktik ilegal tersebut. Kolaborasi antara lembaga keuangan, regulator, penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya menunjukkan bahwa pemberantasan judi daring adalah prioritas nasional yang menyentuh aspek ekonomi, hukum, dan keamanan sosial.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi garda terdepan dalam menelusuri dan membekukan aliran dana hasil aktivitas Judi Daring. Dengan pendekatan “follow the money”, PPATK mengidentifikasi transaksi mencurigakan yang disamarkan dalam berbagai bentuk aset, mulai dari rekening perbankan hingga aset digital seperti mata uang kripto. Penelusuran tidak berhenti pada transaksi keuangan konvensional, melainkan merambah ke aset-aset digital yang kini menjadi medium baru para pelaku untuk menyamarkan dana ilegal.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menggarisbawahi efektivitas strategi ini dalam menekan peredaran uang judi daring, meskipun tantangannya masih besar. PPATK memiliki kapabilitas dalam melacak keterkaitan antara aset yang dimiliki dengan pelaku kejahatan, bahkan hingga melibatkan penyedia layanan kripto yang kini diwajibkan melaporkan aktivitas mencurigakan. Langkah ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam penguatan sistem pengawasan keuangan nasional, terutama terhadap aktivitas yang sulit dideteksi secara kasatmata.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting dalam menata kembali sistem perbankan agar tidak menjadi medium empuk bagi aktivitas judi daring. OJK mencatat pemblokiran terhadap lebih dari 17.000 rekening yang terafiliasi dengan praktik Judi Daring hingga Mei 2025. Meski pemblokiran ini berhasil memperlambat pertumbuhan jumlah rekening mencurigakan, OJK menyadari bahwa pendekatan semata-mata berbasis reaktif belum cukup. Maka, penguatan regulasi menjadi agenda prioritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan perlunya pembenahan sistemik yang tidak hanya menyasar rekening aktif, tetapi juga rekening dormant yang tiba-tiba aktif dan digunakan untuk transaksi mencurigakan. Menurutnya, keragaman parameter antar bank dalam mendeteksi transaksi judi daring justru menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku. Oleh sebab itu, OJK tengah merancang aturan baru yang mampu menyatukan standar deteksi dan respons bank terhadap akun-akun mencurigakan.
Hal ini sejalan dengan pandangan Direktur Kepatuhan OK Bank, Efdinal Alamsyah, yang menilai bahwa sistem pemantauan saat ini belum memadai menghadapi modus-modus baru yang semakin canggih. Para pelaku kini memanfaatkan rekening pinjaman atau menyamarkan aliran dana melalui pola transaksi yang tidak biasa. Bahkan, rekening yang telah lama tidak aktif bisa kembali digunakan tanpa deteksi dini. Ia menekankan pentingnya red flag yang seragam serta payung hukum bagi bank agar bisa melakukan pemblokiran secara preventif tanpa khawatir terhadap risiko hukum.
Dorongan untuk menyatukan kriteria pemantauan juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Santoso Liem. Ia melihat pentingnya standardisasi kriteria dormant dan parameter lainnya untuk memastikan bahwa deteksi dini bisa dilakukan dengan tajam dan tepat sasaran. Keseragaman ini tidak hanya akan meningkatkan efektivitas penindakan, tetapi juga mendorong perbankan untuk lebih proaktif dalam menyaring transaksi-transaksi yang berpotensi melanggar hukum.
Sinergi lintas sektor ini menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam menutup ruang gerak para pelaku judi daring. Tidak hanya lembaga keuangan, tetapi juga instansi penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dilibatkan untuk memastikan bahwa aspek penindakan hukum berjalan paralel dengan upaya pencegahan di ranah finansial. Terungkapnya jaringan-jaringan besar judi daring, seperti situs 1XBET, W88, dan Liga Ciputra, serta penangkapan 18 tersangka dengan barang bukti mencapai miliaran rupiah, menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam.
Namun, keberhasilan jangka panjang tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis lembaga-lembaga tersebut. Dibutuhkan dukungan regulasi yang progresif, adaptif, dan kuat secara hukum agar setiap aktor yang terlibat dalam ekosistem pemberantasan ini memiliki dasar tindakan yang kokoh. Regulasi yang seragam akan memberi kepastian hukum kepada bank dalam bertindak cepat, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban manipulasi atau kesalahan sistem.
Dengan keterlibatan aktif PPATK, OJK, perbankan, dan lembaga penegak hukum lainnya, negara telah menunjukkan sinyal yang tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik ilegal yang merusak sendi kehidupan masyarakat. Kolaborasi yang terjadi bukan sekadar koordinasi administratif, tetapi bentuk nyata dari satu gerakan nasional melawan kejahatan digital. Ini menjadi fondasi kuat bahwa Indonesia mampu dan serius menegakkan kedaulatan digitalnya, sekaligus menjaga stabilitas sosial-ekonomi dari ancaman tersembunyi yang ditimbulkan oleh judi daring.
Sinergi lintas sektor ini patut diapresiasi sebagai langkah progresif dan strategis yang tidak hanya menjawab persoalan masa kini, tetapi juga membangun pondasi ketahanan bangsa dalam menghadapi tantangan digital di masa depan. Dengan regulasi yang kuat, koordinasi yang erat, serta penegakan hukum yang adil, Indonesia berada pada jalur yang tepat untuk menutup seluruh ruang bagi judi daring dalam ekosistem keuangannya.
*Penulis adalah Pegiat Anti Judi Daring
[edRW]