Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, 8 Januari 2025. Dari total 314 permohonan yang diterima, 242 kasus merupakan sengketa pemilihan bupati, 49 sengketa pemilihan wali kota, dan 23 sengketa pemilihan gubernur. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan proses berjalan adil dan transparan.
“Adapun data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini terdapat total 314 permohonan. Kami telah melakukan berbagai persiapan untuk menjamin kelancaran sidang dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Suhartoyo dalam keterangan resmi di Gedung MK.
Persiapan MK meliputi pembaruan regulasi, peningkatan tata beracara, serta modernisasi fasilitas persidangan. Selain itu, bimbingan teknis hukum acara bagi pemangku kepentingan Pilkada Serentak 2024 telah dilaksanakan. Gugus tugas khusus juga dibentuk untuk mendukung kelancaran proses penyelesaian sengketa.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menambahkan bahwa tenaga ad hoc telah ditugaskan untuk membantu penanganan perkara.
“Sebanyak 60 perisalah, lima penerjemah, dan tiga penulis telah diambil sumpahnya. Mereka akan mendukung proses persidangan dengan integritas tinggi,” jelas Heru.
Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu fokus MK dalam menciptakan sistem peradilan yang modern dan transparan. Risalah persidangan, baik dalam bentuk audio maupun teks, akan diunggah dan dapat diakses oleh publik. Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berlangsung.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan. Komisioner KPU, Iffa Rosita, menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada KPU Provinsi untuk menyusun kronologis dan pemetaan sengketa, serta memastikan kesiapan anggaran dan sumber daya manusia.
“KPU Pusat terus melakukan pendampingan untuk penguatan bagi KPU daerah dalam menghadapi persidangan,” ujar Iffa.
Pelaksanaan sidang sengketa Pilkada diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas hasil pemilihan. Dalam konteks ini, Ketua MK, Suhartoyo, mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami berkomitmen untuk memutus perkara secara adil tanpa pengaruh dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Dengan persiapan yang matang, Mahkamah Konstitusi optimis mampu menyelesaikan sengketa Pilkada 2024 secara efektif, adil, dan transparan. Hal ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen MK dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
***