Ekonom Apresiasi Pemerintah Dukung Penghapusan Sistem Outsourcing untuk Buruh

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk para ekonom dan pelaku dunia usaha. Langkah ini dinilai sebagai upaya progresif pemerintah dalam menciptakan kepastian kerja dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengungkapkan penghapusan sistem outsourcing akan mendorong perusahaan untuk mengangkat tenaga kerja alih daya menjadi pegawai tetap. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian status pekerjaan dan perlindungan hak-hak dasar pekerja.

“Penghapusan outsourcing bisa punya dampak perusahaan mau tidak mau mengangkat outsourcing menjadi pegawai tetap sehingga mereka mendapat kepastian menjadi pegawai dan ada peningkatan kesejahteraan,” ujar Esther.

Namun, Esther juga mengingatkan bahwa kebijakan ini harus diiringi dengan kesiapan finansial perusahaan, karena pengangkatan pekerja tetap akan menambah beban biaya seperti pemberian upah sesuai UMR dan penyediaan jaminan sosial.

Presiden Prabowo sendiri menyampaikan komitmennya terhadap penghapusan outsourcing dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta, beberapa waktu lalu. Presiden akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang bertugas mematangkan proses transisi sistem ketenagakerjaan ini tanpa mengganggu iklim investasi.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kementeriannya tengah menyusun Peraturan Menteri tentang outsourcing yang sejalan dengan arahan Presiden.
“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri,” ujar Yassierli.

Dukungan terhadap penghapusan outsourcing juga datang dari dunia usaha. PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), perusahaan tambang emas di Maluku Utara, telah lebih dulu menghapus sistem ini sejak 2020 di bawah kepemilikan pengusaha nasional Haji Robert.

Ketua Serikat Pekerja SPKEP SPSI NHM, Rusli A. Gailea, mengungkapkan bahwa sejak penghapusan outsourcing, seluruh tenaga kerja kontrak diangkat menjadi pegawai tetap. Hal ini membawa dampak positif terhadap kesejahteraan dan stabilitas pekerjaan para pekerja.

“Dulu tidak ada kepastian pekerjaan dan jaminan sosial. Sekarang, setelah menjadi karyawan tetap, pekerja memiliki akses BPJS, jenjang karir, dan rasa aman dalam bekerja,” ujarnya.

Langkah NHM menjadi contoh konkret bahwa perusahaan bisa tetap berkembang sekaligus memberikan hak-hak layak bagi pekerjanya. Ketua PB GSBM NHM, Rudi Pareta, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dan menjadi model bagi sektor industri lainnya.

Dengan komitmen pemerintah dan contoh dari pelaku industri, penghapusan sistem outsourcing diharapkan menjadi awal perubahan besar dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Kebijakan ini dinilai mampu menciptakan sistem kerja yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja di seluruh sektor. (*/rls)

More From Author

Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Hak Pekerja dengan Penghapusan Outsourcing

Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Bahan Baku MBG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *