Implementasi KUHP Baru Jadi Wujud Transformasi Hukum Nasional yang Berorientasi pada Kepentingan Publik

Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat transformasi sistem hukum nasional yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum.

Pengacara sekaligus Founder John Jhony and Partner’s, Jhony Mazmur menilai KUHP baru merupakan bagian penting dari reformasi hukum yang telah lama dinantikan oleh masyarakat.

“KUHP baru menghadirkan pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ini menjadi langkah maju dalam memperkuat perlindungan hukum,” ujarnya.

Jhony menambahkan, KUHP baru juga memberikan kepastian hukum yang lebih baik, khususnya dalam pengaturan kebebasan berpendapat di ruang publik dan media sosial.

Pengaturan yang lebih rinci terkait pencemaran nama baik dan penghinaan dinilai mampu meminimalisir multitafsir serta mencegah penerapan pasal secara berlebihan.

“Dengan aturan yang lebih jelas, masyarakat dapat lebih merasa aman dan terlindungi dalam menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jhony menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru sangat bergantung pada efektivitas koordinasi antar aparat penegak hukum serta intensitas sosialisasi kepada masyarakat.

Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga terkait perlu terus diperkuat, disertai dengan penyuluhan hukum yang berkelanjutan.

Menurutnya, sosialisasi yang masif dan terarah akan membantu meningkatkan pemahaman publik sekaligus mencegah kesalahpahaman dalam penerapan regulasi baru tersebut.

Jhony juga mendorong peningkatan edukasi hukum secara berkesinambungan untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat kedepannya.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap proses penegakan hukum.

“Dengan kolaborasi semua pihak, implementasi KUHP baru diharapkan mampu mewujudkan sistem hukum yang adil, modern, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.***

More From Author

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Titipan dalam Seleksi Sekolah Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *