Judi Daring Bukan Solusi Ekonomi, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Oleh : Made Prawira )*

Praktik perjudian berbasis digital kini menjadi ancaman serius yang meresahkan berbagai lapisan masyarakat. Tidak hanya menyasar individu melalui media sosial dan aplikasi, kini aktivitas ini bahkan menyusupi situs-situs resmi milik pemerintah daerah, mengancam kepercayaan publik terhadap layanan digital serta memperburuk kerentanan ekonomi masyarakat.

Fenomena ini tidak bisa dianggap remeh. Judi Daring berkembang pesat bukan karena masyarakat tidak tahu risikonya, melainkan karena permainan ini sering dikemas sebagai “jalan pintas” untuk meraih keuntungan. Dalam situasi ekonomi sulit, banyak orang tergoda untuk mencobanya, berharap keberuntungan akan datang. Padahal, faktanya justru sebaliknya: judi daring hanya akan memperdalam keterpurukan ekonomi, menggerus produktivitas, dan merusak tatanan sosial.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mencatat setidaknya 60.458 konten Judi Daring menyusup ke situs-situs pemerintahan dari tahun 2022 hingga pertengahan 2025. Ini bukan jumlah kecil, dan mencerminkan betapa massif dan sistematisnya operasi jaringan judi daring saat ini.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kemkomdigi, seperti patroli siber rutin dan pengiriman pemberitahuan kepada pengelola situs daerah, merupakan bentuk konkret upaya pencegahan. Bila dalam waktu 2×24 jam tidak ada penanganan, Kemkomdigi akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (Ditjen TPD) untuk mengupayakan pemutusan akses.

Langkah lainnya adalah pembukaan kanal aduan masyarakat melalui situs aduankonten.id, serta jalur khusus bagi instansi pemerintah agar dapat melaporkan konten negatif secara lebih cepat. Melibatkan publik dan lembaga negara dalam pengawasan menjadi strategi penting untuk memberantas konten berbahaya secara sistemik.

Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, mengungkap bahwa pola transaksi judi daring kini semakin canggih. Bukan hanya menggunakan rekening bank, tetapi juga deposit pulsa, dompet digital, QRIS, bahkan melalui e-commerce.

Ironisnya, banyak transaksi ini menggunakan akun atau rekening atas nama orang lain yang identitasnya diperjualbelikan. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk eksploitasi terhadap warga yang rentan secara ekonomi. Penjualan rekening pribadi demi uang cepat justru dapat menjerumuskan individu ke dalam masalah hukum, karena identitas mereka digunakan untuk tindak pidana.

PPATK sendiri telah memblokir 200 ribu rekening yang diduga terlibat dalam transaksi Judi Daring. Ini menunjukkan skala persoalan yang tidak kecil. Danang juga menambahkan, 70 persen pemain Judi Daringberasal dari kalangan ekonomi lemah, dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Ini membuktikan bahwa judi daring tidak memperkaya siapa pun, justru menyasar kelompok yang paling mudah terjebak dalam siklus utang dan kecanduan.

Judi daring membawa berbagai dampak buruk yang menghancurkan baik dari sisi individu maupun sosial. Dari sisi psikologis, permainan ini memicu kecanduan akut yang mirip dengan narkotika. Pemain merasa sulit berhenti meski terus mengalami kekalahan, dan lama-kelamaan mulai kehilangan kontrol atas keuangan, waktu, hingga relasi sosial.

Di tingkat ekonomi, banyak keluarga kehilangan sumber daya karena satu anggota rumah tangga terjebak dalam perjudian online. Mulai dari menjual barang-barang berharga, menggadaikan aset, hingga meminjam uang dari pinjaman ilegal (pinjol), semua itu sering terjadi akibat tekanan psikologis dari kekalahan beruntun dalam Judi Daring.

Tak hanya itu, dari sisi sosial, Judi Daring memicu degradasi moral dan nilai-nilai produktivitas. Anak-anak yang melihat orang tuanya berjudi bisa meniru kebiasaan buruk tersebut. Masyarakat pun mulai permisif terhadap perilaku tidak jujur, oportunistik, dan manipulatif demi mendapatkan keuntungan instan.

Data PPATK menunjukkan bahwa pelaku judi daring tidak hanya berada di kota besar, tetapi juga menjangkau pedesaan dengan penetrasi digital yang semakin luas. Ini mengancam produktivitas tenaga kerja, mengganggu fokus pendidikan anak muda, dan memperbesar kesenjangan ekonomi karena uang yang semestinya berputar dalam sektor riil justru mengalir ke jaringan kejahatan digital lintas negara.

Pemerintah melalui Kemkomdigi dan PPATK menunjukkan komitmen serius dalam menghadapi ancaman ini. Namun, penegakan hukum dan pemutusan akses semata tidak cukup. Diperlukan edukasi publik yang masif agar masyarakat memiliki kesadaran dan ketahanan terhadap jebakan digital semacam ini.

Pendidikan literasi digital menjadi kunci utama. Masyarakat perlu tahu bahwa tidak semua yang hadir di ruang siber itu aman atau legal. Konten dan promosi yang menjanjikan “cuan instan” perlu dikritisi. Begitu juga dengan ajakan teman atau iklan di media sosial yang mengarahkan ke situs-situs tertentu harus diwaspadai.

Peran keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, dan lembaga agama sangat dibutuhkan untuk membangun ekosistem yang mendorong gaya hidup sehat dan produktif, bukan ketergantungan terhadap keberuntungan semu.

Upaya pencegahan juga harus menyentuh ranah finansial dan teknologi. Penyedia layanan pembayaran elektronik, e-commerce, hingga operator telekomunikasi perlu memperkuat sistem verifikasi dan deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan yang terkait dengan judi daring.

Judi daring bukan sekadar kejahatan digital, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa. Dalam situasi ekonomi yang menantang, jalan keluar bukanlah dengan berjudi, melainkan dengan memperkuat solidaritas, bekerja keras, dan menjaga integritas.

Mari kita waspadai jebakan digital bernama judi daring. Jangan sampai iming-iming keuntungan instan menjerumuskan kita ke dalam kerugian nyata. Pemerintah telah bergerak, kini saatnya masyarakat ikut ambil bagian. Bersama kita bisa memerangi Judi Daring, demi kehidupan yang lebih aman, sehat, dan bermartabat.

)* Penulis adalah kontributor Jaringan Muda Indonesia Maju (JMIM)

More From Author

Stimulus Ekonomi Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *