Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya judi daring dan pinjaman ilegal (pindar). Salah satu upaya strategis yang digencarkan adalah peningkatan literasi digital dan keuangan sebagai benteng utama menghadapi ancaman dunia maya yang kian kompleks.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa literasi digital bukan sekadar urusan teknologi dan aplikasi, tetapi harus dimulai dari lingkungan terkecil rumah dan sekolah. Judi daring dan pinjaman ilegal adalah dua ancaman nyata yang kini menjerat banyak generasi muda Indonesia.
“Bahaya judi daring dan pinjaman ilegal tidak bisa dilawan hanya dengan sensor atau pemblokiran. Literasi digital harus menjadi budaya yang dibangun dari rumah tangga dan satuan pendidikan,” ujarnya.
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan layanan pengaduan digital sebagai sarana agar masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan atau merugikan secara cepat dan mudah. Menurutnya, pembangunan infrastruktur digital oleh pemerintah bertujuan mendukung pendidikan, ekonomi, dan kreativitas digital anak bangsa bukan untuk dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan daring.
“Dengan penindakan hukum yang tegas, sinergi lintas sektor, serta peningkatan literasi digital dan finansial secara masif, Indonesia punya harapan besar untuk keluar dari krisis ini,” tegas Meutya.
Senada dengan itu, Kepala OJK Sulawesi Selatan, Moch. Muchlasin, menekankan pentingnya literasi keuangan di tengah arus digitalisasi yang semakin deras. Ia menyampaikan bahwa generasi muda harus memahami risiko dan tanggung jawab sebagai konsumen layanan keuangan digital.
“Literasi keuangan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak di era digital. Anak muda perlu menjadi agen literasi keuangan yang mampu menyebarkan pemahaman dan wawasan kepada lingkungan sekitarnya,” ujar Muchlasin.
Ia menambahkan, tanpa pemahaman yang memadai, banyak masyarakat terutama generasi muda yang terjebak dalam ilusi kekayaan instan yang ditawarkan oleh situs judi daring atau layanan keuangan ilegal.
“Oleh karena itu, edukasi dan inklusi keuangan harus terus diperluas melalui kerja sama antara regulator, lembaga pendidikan, komunitas, dan media,” imbuhnya.
Upaya peningkatan literasi keuangan juga dinilai strategis untuk mendukung keberhasilan program nasional penguatan sektor ekonomi digital dan pengentasan kemiskinan berbasis teknologi. Dengan masyarakat yang paham risiko keuangan dan memiliki kontrol terhadap konsumsi digital, ancaman seperti judi daring bisa ditekan secara signifikan.
Judi daring bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap moral, ketahanan keluarga, dan masa depan bangsa. Dengan penguatan literasi keuangan, diharapkan semua bisa berperan aktif dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif.