Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama

Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapi telah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatan akun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembaga secara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani judi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh.

Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskan bahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antara OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektif yang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara.

Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukan OJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokir karena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektif bila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat.

Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atau loophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untuk menyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanisme identifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced due diligence sebagai bagian dari tata kelola keuangan yang akuntabel.

Tak kalah penting adalah edukasi publik. Kolaborasi yang efektif juga mencakup peran pemerintah daerah, media massa, dan lembaga pendidikan dalam mengampanyekan bahaya judi daring. Sebab, pemberantasan tidak akan berhasil sepenuhnya tanpa kesadaran masyarakat sebagai garda terdepan. Pengetahuan tentang dampak destruktif judi daring terhadap ekonomi keluarga, stabilitas mental individu, serta potensi keterlibatan dalam tindak pidana lain seperti pencucian uang perlu ditanamkan sejak dini.
Dari sisi regulasi tindak pidana, peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sangat penting. Pada tahun 2024, PPATK telah menghentikan sementara lebih dari 28 ribu rekening dormant yang diduga terlibat dalam praktik judi daring. Langkah ini tidak hanya berdasarkan kecurigaan, tetapi juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pendekatan legal ini menegaskan bahwa judi daring tidak hanya pelanggaran etika, melainkan juga tindakan kriminal dengan konsekuensi hukum serius.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian rekening dormant ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Artinya, judi daring telah diidentifikasi sebagai salah satu mata rantai kejahatan terorganisir yang perlu dihancurkan secara menyeluruh. Oleh karena itu, kerja sama antara PPATK, OJK, Komdigi, serta aparat penegak hukum menjadi pondasi utama dalam menciptakan sistem deteksi dan pencegahan yang solid.

Namun demikian, kerja lintas lembaga ini memerlukan penguatan dari sisi koordinasi, pembagian peran, serta dukungan anggaran dan teknologi. Ketika masing-masing lembaga sudah bergerak, tantangan berikutnya adalah bagaimana menciptakan mekanisme koordinasi yang terintegrasi, cepat, dan akurat. Sebab, pelaku judi daring kerap memanfaatkan celah dalam sistem koordinasi antar instansi, terutama dalam memindahkan dana antar rekening atau menyamarkan aktivitas keuangan melalui transaksi digital yang rumit.

Dalam jangka panjang, penanganan judi daring harus menjadi bagian dari desain besar sistem keamanan digital nasional. Indonesia memerlukan pusat komando terpadu yang bisa menyatukan data, kebijakan, serta respons instan dari berbagai lembaga. Integrasi semacam ini juga dapat dikembangkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI), big data, dan analisis forensik digital agar upaya penindakan menjadi lebih presisi dan efisien.

Penting pula bagi lembaga keuangan untuk memperbarui sistem keamanan dan identifikasi nasabah. Kesesuaian antara nomor rekening dan nomor induk kependudukan (NIK), verifikasi ganda dalam pembukaan rekening, serta peningkatan pelatihan kepada petugas bank tentang deteksi transaksi mencurigakan akan menutup peluang bagi pelaku judi daring untuk bermanuver.

Penanganan judi daring sejatinya merupakan ujian nyata terhadap kapasitas institusi negara dalam menegakkan kedaulatan digital dan hukum. Dengan koordinasi yang baik, komitmen yang kuat, serta pembenahan regulasi yang progresif, Indonesia memiliki peluang besar untuk memutus mata rantai praktik judi daring yang merusak masa depan bangsa. Kolaborasi lintas lembaga bukan hanya keharusan, melainkan jalan satu-satunya untuk memastikan bahwa ruang digital Indonesia tetap sehat, aman, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat.

*Penulis adalah pegiat anti Judi Daring

More From Author

Sosialisasi Bahaya Judi Daring, Investasi Jangka Panjang dalam Menyelamatkan Generasi Muda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *