Pemerintah Dorong Deregulasi Impor untuk Perkuat Industri Nasional

Jakarta — Kebijakan deregulasi impor yang dilakukan pemerintah terus menuai tanggapan positif dari kalangan pelaku usaha hingga legislatif. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing industri nasional, mempercepat proses produksi, dan menciptakan ekosistem usaha yang lebih kondusif.

Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Adhi S Lukman mengatakan deregulasi impor merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendorong kemudahan industri manufaktur untuk memperoleh bahan baku.

“Kita mengapresiasi ini sebagai langkah yang tepat. Pemerintah telah mempertimbangkan secara matang agar kebijakan ini justru memperkuat industri nasional dan menjaga keseimbangan kepentingan,” ujar Adhi.

Adhi menambahkan bahwa klasifikasi klaster industri yang dilindungi dan tidak dilindungi sangat penting agar bahan baku yang dibutuhkan dapat masuk secara tepat. Ia menyebut banyak investor, termasuk asing, yang menaruh harapan besar pada perbaikan regulasi ini.

“Kami mendapat banyak masukan dari investor, termasuk asing, yang sangat mengharapkan adanya perbaikan regulasi. Ini adalah sinyal positif. Diharapkan, ke depan mereka semakin yakin untuk menanamkan modal dan berproduksi di Indonesia, serta memberikan nilai tambah di dalam negeri,” tuturnya.

Diketahui, pemerintah telah resmi melakukan deregulasi impor terhadap 10 jenis komoditas, antara lain produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, serta kelompok produk seperti sakarin, silamat, preparat bau-bauan yang mengandung alkohol, dan bahan bakar lainnya. Lima komoditas lain yang juga diprioritaskan deregulasi meliputi bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan tiga.

Langkah ini juga mendapat dukungan dari Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, yang menilai bahwa deregulasi ini memberi kemudahan berusaha, mendorong daya saing industri, serta menciptakan lapangan kerja.

“Saya mendukung kebijakan deregulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha dalam rangka memberi kemudahan bagi pelaku usaha, mendorong daya saing industri dalam negeri, dan menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan kerja,” ujar Kaisar

Agar kebijakan ini lebih optimal, Kaisar mendorong dilakukannya pemetaan sektor industri yang cermat dan menyeluruh.

“Harus dilakukan pemetaan yang cermat dan hati-hati terkait kebutuhan bahan baku industri yang direlaksasi, agar industri dalam negeri bisa terlindungi,” ungkapnya.

Ia juga mendorong agar dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan pelaku industri lokal, akademisi, dan asosiasi industri guna memastikan kebijakan ini benar-benar mendukung pertumbuhan dan daya saing industri nasional.

Langkah deregulasi ini dilakukan pemerintah melalui pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan penerbitan sembilan Permendag baru berdasarkan klaster komoditas. Dunia usaha, khususnya sektor manufaktur padat karya, menyambut baik kebijakan ini sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah serius merespons aspirasi pelaku usaha.

Adhi S Lukman pun optimistis, kemudahan ini dapat memperkuat fondasi ekonomi Indonesia.

“Saya masih optimistis kemudahan ini akan berdampak pada penurunan biaya produksi. Kalau biaya turun, maka produk kita akan makin kompetitif. Kita optimistis kebijakan ini akan meningkatkan ekspor nasional dan memperkuat neraca perdagangan Indonesia secara signifikan,” pungkasnya. –

[edRW]

More From Author

Kebijakan Deregulasi Impor Jaga Daya Saing Industri Nasional

Kebijakan Deregulasi Impor Dorong Prospek Emiten Industrial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *