Pemerintah Pastikan Perlindungan Buruh Jadi Fondasi Ekonomi Nasional

Jakarta – Dalam upaya menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjadikan perlindungan buruh sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Langkah ini disuarakan melalui pembahasan intensif antara pemerintah, perwakilan serikat buruh, dan anggota legislatif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, yang sedang dipersiapkan.

Sebanyak 22 konfederasi serikat buruh di Indonesia telah melakukan pembahasan mendalam mengenai RUU Ketenagakerjaan ini dengan Komisi IX DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menyampaikan sejumlah poin krusial yang menjadi perhatian buruh. Jumhur menekankan pentingnya menghapuskan ketentuan-ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh, seperti kemudahan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK), ketidakpastian pekerjaan, upah rendah, hingga disparitas upah antar daerah.

“Kami berjuang untuk memastikan hak buruh dilindungi, termasuk hak atas upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup yang terus berkembang,” ujar Jumhur.

Pihak legislatif pun menunjukkan komitmennya untuk mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi buruh. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa pembahasan RUU ini bertujuan untuk menghasilkan UU yang lebih adil dan komprehensif.

“Penting bagi kami untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, namun tetap memperhatikan keberlanjutan dunia usaha. Kami akan terus berdialog dengan buruh dan pengusaha untuk menciptakan regulasi yang menguntungkan semua pihak,” jelas Irma.

Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa RUU Ketenagakerjaan yang akan disahkan nanti akan mengintegrasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya mengenai perlindungan upah dan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.

“RUU ini akan disusun dengan semangat untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha untuk terus tumbuh,” kata Puan.

Selain itu, proses penyusunan RUU ini juga mengutamakan partisipasi aktif dari serikat buruh dan pengusaha, dengan harapan regulasi yang dihasilkan bisa mengakomodasi kebutuhan semua pihak. Hal ini menunjukkan bahwa dialog sosial yang terbuka sangat penting dalam menghasilkan kebijakan yang berkeadilan.

Pemerintah pun menggarisbawahi bahwa perlindungan buruh merupakan fondasi bagi kemajuan ekonomi nasional. Dengan pekerja yang dilindungi hak-haknya, baik dari segi upah yang layak, jaminan sosial, maupun kondisi kerja yang adil, produktivitas tenaga kerja dapat meningkat, yang pada gilirannya akan memperkuat perekonomian Indonesia.

Melalui pengaturan yang lebih baik ini, buruh tidak hanya menjadi motor penggerak perekonomian, tetapi juga memperoleh kesejahteraan yang sebanding dengan kontribusinya.

More From Author

Sinergitas TNI Polri dan Masyarakat Jadi Penjaga Aspirasi Damai

Hilirisasi Pertanian Buka 1,6 Juta Lapangan Kerja Baru di Desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *