Pemerintah Perkuat Komitmen Pemberantasan Judi Daring Lewat Strategi Kolaboratif

Oleh: Aulia Sofyan Harahap

Fenomena judi daring kian meresahkan masyarakat. Tidak hanya merugikan individu yang terjerat, praktik ini juga mengancam ketahanan sosial, ekonomi, dan bahkan keamanan digital nasional. Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai kasus mencuat ke publik, mulai dari peretasan akun media sosial lembaga negara yang disusupi promosi judi daring hingga keterlibatan penerima bantuan sosial yang akhirnya kehilangan haknya karena menyalahgunakan dana untuk berjudi. Situasi ini menegaskan bahwa judi daring bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan persoalan multidimensi yang membutuhkan intervensi serius dari negara.

Pemerintah pun menyadari bahwa pemberantasan judi daring tidak dapat dilakukan setengah hati. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan pihaknya terus menelusuri aliran dana terkait judi daring selama 24 jam penuh, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta aparat penegak hukum. Menurutnya, koordinasi lintas instansi ini sangat penting agar setiap transaksi mencurigakan bisa segera diidentifikasi apakah terkait judi daring atau tidak. Langkah ini menunjukkan bahwa aspek finansial menjadi salah satu titik krusial dalam menghentikan rantai perputaran uang yang menghidupi industri ilegal tersebut.

Upaya pengawasan aliran dana ini semakin relevan jika melihat data yang dipaparkan pemerintah. Komdigi mencatat lebih dari 7 juta konten judi daring berhasil diblokir sejak 2017, namun situs-situs baru terus bermunculan. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bahkan mencatat lebih dari 10 ribu laman pemerintah sempat diretas dan disusupi konten judi daring. Fakta ini memperlihatkan bahwa pemblokiran semata tidak cukup, karena operator judi daring terus beradaptasi dengan teknologi baru. Pemerintah pun dituntut menyiapkan strategi yang lebih komprehensif dan adaptif.

Asisten Deputi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menekankan bahwa judi daring kini sudah menjadi ancaman multidimensi. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga kerusakan moral generasi muda serta penurunan kepercayaan publik terhadap ruang digital. Karena itu, ia menilai pendekatan pemberantasan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, melainkan harus diperkuat dengan strategi nasional berbasis kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi canggih, serta partisipasi aktif masyarakat.

Langkah kolaboratif tersebut kini mulai diwujudkan melalui berbagai kebijakan. Dalam forum koordinasi di Bogor, pemerintah memutuskan sejumlah langkah strategis, mulai dari patroli siber kolaboratif berbasis komunitas, integrasi data antarinstansi, hingga penguatan regulasi yang lebih adaptif terhadap modus judi daring. BSSN didorong untuk mempercepat sistem monitoring insiden siber, sementara Komdigi bersama akademisi dan praktisi IT memperkuat program literasi digital agar masyarakat lebih sadar akan bahaya judi daring. Pemerintah juga menyiapkan pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi pola konten ilegal secara lebih cepat dan akurat.

Dari sisi hukum, pemerintah menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelaku maupun pihak yang terlibat, termasuk jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan di lembaga negara. Sejumlah tokoh menyoroti kasus di lingkungan kementerian yang semestinya menangani pemblokiran situs judi daring, namun justru diduga menjadi pintu masuk praktik ilegal tersebut. Kritik keras ini semakin memperkuat alasan bahwa pemberantasan judi daring bukan hanya soal pemblokiran situs, tetapi juga pembenahan tata kelola internal pemerintah agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oknum.

Selain itu, pemerintah juga menunjukkan ketegasan dalam kebijakan bansos. Penerima bantuan sosial yang terbukti menggunakan dana untuk berjudi akan langsung dicoret dari daftar penerima. Langkah ini bukan semata bentuk hukuman, tetapi juga upaya menegaskan bahwa dana negara harus digunakan sesuai tujuan, yakni membantu kebutuhan dasar masyarakat, bukan untuk praktik yang merusak. Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memberikan efek jera sekaligus membangun kesadaran publik bahwa setiap rupiah yang bersumber dari anggaran negara memiliki tanggung jawab moral yang besar.

Namun, keberhasilan pemberantasan judi daring tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Masyarakat memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam melawan penyebaran konten dan ajakan judi daring. Literasi digital menjadi kunci agar generasi muda memiliki daya tangkal terhadap modus-modus yang semakin canggih. Pemerintah telah menggandeng akademisi, praktisi, hingga komunitas lokal untuk memperkuat program literasi ini. Harapannya, kesadaran kolektif dapat tumbuh sehingga ruang digital tidak lagi mudah ditembus oleh promosi judi daring.

Melihat kompleksitas persoalan, pemerintah berusaha menempuh pendekatan terpadu. Sinergi antarinstansi, pemanfaatan teknologi mutakhir, penegakan hukum yang tegas, serta partisipasi masyarakat menjadi fondasi utama dalam strategi ini. Pendekatan tersebut bukan hanya untuk menekan laju penyebaran judi daring, tetapi juga untuk memperkuat ketahanan digital nasional. Tanpa langkah sistematis, Indonesia berisiko menghadapi kerugian sosial-ekonomi yang semakin besar serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dalam melindungi ruang digital.

Akhirnya, komitmen pemerintah dalam memberantas judi daring patut diapresiasi. Tantangan memang besar, terlebih praktik ini selalu bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi. Namun dengan strategi yang lebih terstruktur dan dukungan penuh dari masyarakat, peluang untuk menghentikan laju judi daring tetap terbuka. Pemberantasan judi daring bukan hanya soal menjaga keamanan digital, melainkan juga soal melindungi generasi bangsa dari ancaman yang merusak moral dan merampas masa depan mereka.

*) Pengamat Kebijakan Publik

More From Author

Paket Stimulus Ekonomi Bukti Pemerintah Respon Tuntutan 17+8 Dari Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *