Oleh : Dika Rahma
Perang terhadap narkoba di Indonesia terus berlangsung dalam intensitas yang tinggi. Pemerintah, melalui berbagai kementerian dan lembaga, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang kini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga telah menyusup ke pelosok desa, lembaga pendidikan, bahkan lembaga pemasyarakatan. Tantangan yang dihadapi bukan sekadar jumlah kasus yang meningkat, tetapi juga modus operandi yang semakin canggih, terorganisir, dan melibatkan jaringan internasional. Dalam menghadapi kompleksitas ini, pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara sektoral dan parsial. Diperlukan aksi terpadu lintas sektor yang berkelanjutan, sistematis, dan berbasis kolaborasi.
Dalam konteks inilah strategi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) terus diperkuat. Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai garda terdepan dalam agenda ini berperan sentral dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan program lintas sektor, serta menggalang partisipasi masyarakat. Peningkatan koordinasi antara BNN, Polri, TNI, Kejaksaan, dan Pengadilan menjadi hal krusial, mengingat banyaknya kasus narkotika yang memiliki irisan hukum, keamanan, dan sosial yang luas. Di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak tinggal diam.
Salah satu langkah konkret yang mencerminkan penguatan aksi terpadu adalah peluncuran Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN. Melalui regulasi ini, kementerian/lembaga hingga pemerintah desa diberikan mandat untuk menyusun dan melaksanakan rencana aksi masing-masing, sesuai dengan kapasitas dan kewenangan mereka. Dalam pelaksanaannya, program P4GN dijalankan melalui pendekatan yang holistik, mencakup upaya preventif, represif, hingga rehabilitatif. Pendidikan antinarkoba mulai diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan formal dan nonformal. Selain itu, penguatan deteksi dini melalui tes urine bagi ASN, pelajar, hingga pekerja swasta menjadi salah satu strategi pencegahan yang kini rutin dilakukan di banyak institusi.
Tak kalah penting adalah dimensi penindakan yang kini ditingkatkan kualitas dan jangkauannya. Aparat kepolisian dan BNN kini tidak hanya menyasar pelaku pengguna atau pengedar kelas bawah, tetapi juga berupaya menembus jaringan atas yang terhubung dengan sindikat internasional. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menjadi salah satu negara yang sangat aktif dalam menggagalkan penyelundupan narkoba lintas negara, terutama melalui jalur laut..
Dalam upaya mengubah budaya masyarakat terhadap narkoba, pendekatan kampanye publik juga terus digencarkan. BNN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dalam menyebarkan pesan antinarkoba melalui berbagai platform media, termasuk media sosial yang kini menjadi alat komunikasi utama generasi muda. Kampanye ini tidak lagi menggunakan pendekatan menakut-nakuti semata, tetapi lebih mengedepankan edukasi berbasis nilai, dampak kesehatan, serta pentingnya menjaga masa depan yang sehat dan produktif. Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) setiap tahun juga menjadi momen refleksi sekaligus penguatan komitmen nasional untuk melawan bahaya narkoba secara kolektif.
Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan selebritas pun mulai dilibatkan dalam gerakan ini. Mereka dianggap memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik dan mendorong perubahan perilaku. Salah satu tokoh agama, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba bukan sekadar tugas aparat, tetapi jihad sosial yang harus melibatkan semua pihak, termasuk ulama, guru, dan orang tua. Menurutnya, jika generasi muda dirusak oleh narkoba, maka rusak pula masa depan bangsa.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Pol (purn.) Budi Gunawan, menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya dilihat dari jumlah tangkapan, tetapi dari seberapa kuat sinergi antar-lembaga dan kesadaran masyarakat dalam menolak narkoba sejak dini. Ia menilai bahwa tanpa kolaborasi konkret dari seluruh elemen pemerintah, maka bahaya narkoba akan terus menggerogoti masa depan bangsa secara perlahan namun pasti.
Sementara itu, Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom, menyampaikan bahwa ancaman narkoba kini telah bergeser ke ranah digital, dan karenanya pendekatan konvensional saja tidak cukup. Ia menilai bahwa inovasi dalam strategi pemberantasan, termasuk kerja sama dengan platform digital dan pemantauan di ruang siber, menjadi elemen krusial dalam menanggulangi modus peredaran narkoba yang semakin tersembunyi dan terfragmentasi.
Meski berbagai langkah telah ditempuh, tantangan tetap ada. Narkoba kini menyasar generasi digital dengan modus yang makin tersembunyi, seperti penjualan melalui aplikasi pesan instan atau pengiriman menggunakan jasa ekspedisi. Untuk itu, kerja sama dengan sektor teknologi dan logistik menjadi penting. Pemerintah kini mendorong platform digital dan perusahaan jasa kirim untuk aktif dalam mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Bahkan, regulasi mengenai tanggung jawab platform dalam mencegah peredaran zat terlarang tengah disusun sebagai upaya menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan zaman.
Aksi terpadu pemerintah dalam pemberantasan narkoba menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi rakyatnya dari bahaya laten yang tak kasat mata. Perang ini bukan hanya soal menangkap dan menghukum, tetapi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran masa depan. Ke depan, komitmen ini perlu terus dijaga, diperkuat, dan dikawal oleh seluruh elemen bangsa. Karena hanya dengan persatuan dan kesadaran kolektif, Indonesia bisa terbebas dari ancaman narkoba, menuju masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
)*Pengamat Isu Politik