Jakarta – Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto memperkuat upaya pemberantasan judi online melalui regulasi yang lebih ketat dan sinergi antarlembaga.
Langkah ini ditandai dengan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online (Judol) yang mulai aktif pada 4 November 2024.
Desk ini berfokus pada tiga prioritas utama, yaitu penegakan hukum, penguatan regulasi, dan edukasi masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggandeng platform digital besar seperti Google, Meta, dan TikTok untuk menghapus kata kunci terkait judi online.
“Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut,” kata Meutya.
Hingga saat ini, pemerintah telah berhasil memblokir 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta.
Namun, Meutya mengakui bahwa proses ini membutuhkan waktu karena platform digital besar sering kali mengikuti aturan perusahaan mereka sendiri.
“Kami sedang mendorong agar mereka juga mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi di Indonesia melanggar,” tambahnya.
Selain itu, Meutya menyebutkan bahwa pemerintah akan terus memperkuat komunikasi dengan perusahaan teknologi, operator seluler, dan penyedia layanan internet.
“Nanti siang, Dirjen Artika akan bertemu dengan perusahaan-perusahaan tersebut untuk membahas langkah lebih lanjut,” pungkasnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan, menegaskan pentingnya edukasi publik terkait bahaya judi online.
“Judi online adalah penipuan. Program ini sudah disetting agar masyarakat pasti kalah, sehingga ujung-ujungnya tidak bisa menarik uangnya,” ujar Budi.
Ia juga menekankan bahwa desk gabungan akan melakukan penelusuran aliran keuangan judi online untuk menyasar praktik pencucian uang.
Komitmen ini sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo, yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, yang diwujudkan dalam delapan misi Asta Cita.
Salah satu misinya, yaitu reformasi hukum dan birokrasi, mencakup pemberantasan judi online, narkoba, dan korupsi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut melaporkan hasil signifikan dari upaya pemberantasan judi online.
“Sejauh ini, kami telah mengungkap 789 kasus yang melibatkan 397 tersangka, menyita barang bukti senilai Rp220 miliar, dan menutup 32.322 situs judi online,” ungkapnya.
Langkah ini diapresiasi oleh Indonesia Police Watch (IPW) sebagai komitmen Polri dalam mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo.
Dengan penguatan regulasi, sinergi lintas lembaga, dan edukasi publik, pemerintah berharap dapat memutus jaringan judi online secara menyeluruh demi melindungi masyarakat dari dampak buruknya.
***