Pengesahan RKUHAP Jadi Tonggak Reformasi, Publik Diimbau Menilai Secara Objektif

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11), menandai babak baru reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Masyarakat pun diimbau menilai regulasi ini secara objektif, dengan memahami bahwa penyempurnaan hukum acara pidana merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak warga negara sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi KUHAP sudah menjadi kebutuhan mendesak karena dinamika hukum dan teknologi berkembang pesat. Ia menyebut tantangan baru menuntut sistem yang lebih terbuka dan akuntabel.

Habiburokhman menekankan bahwa perlindungan terhadap berbagai pihak yang berhadapan dengan hukum menjadi perhatian utama.

“RUU KUHAP ini harus memastikan setiap individu yang terlibat dalam proses hukum, baik tersangka maupun korban, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.” ungkapnya

Dorongan percepatan pengesahan juga datang dari Advokat Perempuan Indonesia (API). Organisasi tersebut menilai pembaruan KUHAP berkaitan langsung dengan penguatan prinsip due process of law serta peran advokat sebagai penegak hukum.

Juru Bicara API, Sutra Dewi, menyampaikan seruan tegas kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU KUHAP.

“Meminta kepada DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU KUHAP. RUU KUHAP diyakini sebagai instrumen penting untuk menjamin due process of law, memperkuat posisi tersangka dan terdakwa, serta menegaskan peran advokat sebagai penegak hukum” terangnya.

Sutra menilai substansi RUU KUHAP sudah berada di jalur yang tepat untuk menjamin sistem peradilan yang lebih inklusif dan sensitif terhadap kelompok rentan.

“Dengan sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel, transparan, dan berkeadilan gender, negara dapat memastikan perlindungan hak setiap warga negara tanpa diskriminasi.” Tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa API mendukung penguatan berbagai pasal krusial.

“API meminta DPR RI untuk menuntaskan pembahasan dan segera mengesahkan RUU KUHAP. Pengesahan KUHAP akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum, memberikan perlindungan yang lebih adil bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia” tutur Sutra.

Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) turut memberikan apresiasi. Hal itu, turut disampaikan Ketua Umum PEDPHI, Abdul Chair Ramadhan.

“Bahwa Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia menyatakan dukungan dan apresiasi kepada Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang telah menyetujui naskah RUU KUHAP.” ungkapnya.

More From Author

Tokoh Adat Papua Serukan Jaga Kedamaian dan Tolak Perayaan HUT KNPB

Pemerintah Percepat Pembangunan Fasilitas Kesehatan di Papua untuk Perkuat Layanan Publik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *