Sukses Bekuk Puluhan Kasus Judi Daring, Komitmen Aparat Keamanan Patut Diapresiasi

Jakarta – Aparat keamanan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian daring (judol) yang kian marak dan meresahkan masyarakat. Salah satu capaian signifikan ditunjukkan oleh Polda Aceh yang berhasil mengungkap 75 kasus judi online dalam kurun waktu 1 Mei hingga 10 Juni 2025.

Dari sejumlah kasus tersebut, pengungkapan terbesar terjadi di Kabupaten Aceh Barat, di mana tiga pelaku diamankan dengan omzet mencapai Rp100 juta per bulan. Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari respons cepat dan tegas aparat terhadap laporan masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, menyatakan bahwa modus operandi para pelaku terbilang rapi dan sistematis.

“Mereka menggunakan platform digital dan metode pembayaran virtual untuk menyamarkan aktivitasnya. Namun berkat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah, kami berhasil melacak dan menggerebek lokasi tersebut,” ujarnya.

Saat penggerebekan, polisi menemukan ketiga pelaku sedang melakukan transaksi judi online menggunakan komputer. Selain menangkap pelaku, aparat juga menyita dua unit PC, dua telepon genggam, 60 kartu perdana, catatan transaksi, dan buku rekening bank.

Ilham juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun.

“Judi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak moral serta ketertiban sosial di tengah masyarakat. Kami harap masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Selain konten judi online, IDADX juga menangani ancaman siber lainnya dari penyalahgunaan domain seperti phising atau tindakan pencurian informasi sensitif melalui situs atau email palsu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkap bahwa pihaknya berhasil membongkar jaringan perjudian online lintas daerah yang beroperasi melalui situs-situs seperti BELO4D, MGO55, dan MGO77. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat sipil.

“Para tersangka diduga kuat berperan sebagai penyedia dan penyewa rekening bank yang digunakan untuk menampung dana dari situs-situs judi online,” jelasnya.

Hendra menambahkan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menyita perangkat komputer, file operasional situs MGO, serta sebuah fanpage Facebook bernama “Coach Sty” yang digunakan untuk menyebarkan iklan judi.

“Kami juga menemukan paspor atas nama JH yang menunjukkan pernah melakukan perjalanan ke Kamboja, yang kami duga berkaitan dengan aktivitas perjudian lintas negara,” tambah Hendra.

Tidak hanya di daerah, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga turut bergerak menindak tegas kejahatan ini. Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi daring.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai kejahatan judi online dari hulu ke hilir. Modus yang digunakan adalah dengan mendirikan perusahaan cangkang untuk menyamarkan asal-usul uang haram tersebut,” tegasnya.

Rangkaian sejumlah pengungkapan ini menunjukkan bahwa aparat keamanan tidak tinggal diam terhadap ancaman kejahatan digital yang merusak sendi kehidupan masyarakat. Judi daring bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam moralitas, ekonomi keluarga, dan stabilitas sosial secara luas. Oleh karena itu, sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam memberantas praktik ini hingga tuntas.

More From Author

Sinergi Lintas Sektor Buktikan Keseriusan Negara Berantas Judi Daring

Pemerintah Pastikan Satgas PHK Libatkan Sejumlah Instansi Cegah Gelombang PHK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *