Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menegaskan video dukungan Presiden Prabowo kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin bukanlah bentuk intervensi Pilkada.
“Ya, dalam konteks buat video, saya rasa bukan cawe-cawe. Kalau cawe-cawe itu mengintervensi secara hukum dan secara politik,” ujar Ujang
Dirinya pun mengingatkan bahwa sedari awal sudah sangat jelas bahwa Partai Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo Subianto menyatakan dukungan kepada Ahmad Luthfi di Pemilihan Kepada Daerah Jawa Tengah 2024.
Karena itu, Ujang menilai hak memberikan dukungan merupakan bagian dari kebebasan politik seorang presiden sekaligus ketua umum partai.
“Kalau ada video beredar memberikan dukungan kepada Ahmad Luthfi, itu merupakan hak dari Presiden dan hak dari Prabowo. Karena kan boleh saja dukung mendukung. Presiden boleh berkampanye, asalkan mengikuti ketentuan dan UU yang berlaku,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, yang menegaskan bahwa ajakan dukungan dari Prabowo dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, bukan sebagai Presiden.
“Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai, beliau menandatangani rekomendasi untuk calon-calon kepala daerah,” jelas Hasan.
Hasan juga menekankan bahwa dukungan tersebut merupakan bagian dari kewajiban Prabowo sebagai ketua partai yang ingin memenangkan kandidat yang diusung oleh Gerindra.
“Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Menko Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyatakan bahwa tidak ada yang salah jika para calon kepala daerah meminta dukungan dari Presiden Prabowo.
Menurutnya, Prabowo akan menerima siapa pun yang datang meminta dukungan. “Semua (calon) boleh-boleh saja minta dukungan, namanya tamu enggak mungkin (enggak) diterima ya,” ujar Budi.
“Mungkin calon lain kalau datang pasti beliau terima.” Pungkasnya.