Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa penanganan perkara hukum, termasuk kasus kekerasan berat, harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam konteks perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, pemerintah memastikan proses hukum berjalan dalam koridor yang sah dan profesional.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut tindak pidana berat, tetapi juga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dan sistem peradilan. Pemerintah menilai bahwa penanganan yang tepat dan transparan menjadi kunci menjaga legitimasi hukum di mata masyarakat.
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional Selamat Ginting menyampaikan bahwa pelimpahan perkara dari kepolisian ke aparat militer merupakan langkah yang sah. Apabila terduga pelaku merupakan anggota militer aktif, maka penanganannya menjadi kewenangan peradilan militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa dalam sistem hukum nasional terdapat empat lingkungan peradilan yang memiliki kedudukan setara, yaitu peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer. Setiap lingkungan memiliki kewenangan masing-masing dan tidak dapat dibandingkan secara sederhana.
Lebih lanjut, Selamat Ginting menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dalam proses hukum. Perdebatan yang muncul bukan hanya soal legalitas, tetapi juga legitimasi. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan, katanya.
Pemerintah memastikan bahwa hak korban tetap terlindungi, termasuk dalam memberikan kesaksian di persidangan. Selain itu, peradilan militer memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk menjaga kepercayaan publik, pemerintah mendorong pelaksanaan persidangan secara terbuka serta pengawasan yang memadai. Seluruh pihak, termasuk saksi dan pihak terkait, diharapkan bersikap kooperatif agar proses hukum berjalan efektif.
Dengan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk upaya banding dan kasasi, pemerintah menegaskan bahwa proses peradilan harus tetap berorientasi pada tegaknya keadilan dalam kerangka konstitusi dan hukum yang berlaku.
