Oleh: Dimas Aryatama*
Kedaulatan Indonesia pada era modern menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Ancaman terhadap kepentingan nasional tidak lagi hanya hadir dalam bentuk konflik bersenjata atau pelanggaran batas wilayah. Perkembangan teknologi, persaingan geopolitik, transformasi ekonomi digital, serta derasnya arus informasi telah menciptakan bentuk-bentuk ancaman baru yang bergerak di ruang yang tidak selalu mudah dijangkau oleh instrumen hukum konvensional. Dalam konteks inilah, gagasan mengenai pembentukan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing menjadi semakin relevan untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan nasional Indonesia.
Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia pada 27 Agustus 2026 di Jakarta membuka ruang dialog penting mengenai perubahan karakter ancaman tersebut. Forum yang mempertemukan unsur pemerintah, parlemen, akademisi, praktisi keamanan, pakar siber, masyarakat sipil, dan pembicara dari luar negeri itu menunjukkan bahwa isu kedaulatan tidak dapat lagi dilihat secara sempit. Indonesia membutuhkan kesadaran bersama bahwa perubahan lingkungan strategis menuntut pembaruan cara pandang sekaligus pembaruan kebijakan.
Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra menempatkan persoalan spionase dan intervensi asing sebagai ancaman yang perlu direspons secara realistis. Menurutnya, Indonesia sebagai negara besar dengan posisi geografis strategis, sumber daya alam yang melimpah, dan pengaruh yang terus berkembang tidak dapat menutup mata terhadap persaingan kepentingan antarnegara. Keterbukaan Indonesia dalam pergaulan internasional merupakan kekuatan yang harus dijaga, tetapi keterbukaan tersebut perlu disertai kewaspadaan agar tidak berubah menjadi kerentanan terhadap kepentingan asing yang dapat merugikan negara.
Pesan yang disampaikan Kepala BIN penting untuk dipahami dalam konteks pembangunan Indonesia yang semakin maju. Negara yang memiliki potensi ekonomi besar, kekayaan sumber daya, jumlah penduduk besar, serta posisi penting di kawasan tentu akan semakin menarik perhatian banyak kepentingan. Dalam situasi demikian, Indonesia memerlukan kemampuan yang lebih kuat untuk membedakan kerja sama internasional yang konstruktif dari aktivitas yang berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap kepentingan strategis nasional. Kehadiran regulasi yang jelas justru dapat memberikan kepastian bagi semua pihak mengenai batas-batas yang harus dihormati.
Karena itu, Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nasional. Regulasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup Indonesia dari dunia luar atau membatasi demokrasi, melainkan untuk memastikan keterbukaan nasional berjalan dalam koridor yang aman dan berdaulat. Undang-undang yang dirumuskan secara matang dapat memberikan definisi yang jelas mengenai berbagai bentuk spionase, operasi pengaruh asing, spionase siber, maupun ancaman terhadap kepentingan ekonomi strategis. Kejelasan hukum akan membantu negara bertindak lebih terukur, terkoordinasi, dan tidak semata-mata menunggu ancaman berkembang menjadi krisis.
Penguatan regulasi juga penting untuk mendorong perubahan dari pola respons yang reaktif menjadi pendekatan yang lebih preventif. Negara harus memiliki kemampuan untuk mendeteksi risiko sejak dini melalui sistem peringatan yang kuat dan koordinasi yang efektif antarlembaga. Dalam konteks ini, penguatan peran dan fungsi BIN sebagai bagian dari komunitas intelijen nasional perlu berjalan bersama dengan penguatan koordinasi bersama kementerian, lembaga, aparat keamanan, serta institusi yang memiliki peran dalam perlindungan sektor strategis.
Perspektif tersebut semakin relevan dalam menghadapi perkembangan dunia siber. Kepala Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja menilai bahwa ancaman keamanan siber saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Perkembangan teknologi telah menjadikan data, algoritma, kecerdasan buatan, infrastruktur digital, dan platform media sosial sebagai bagian dari ruang persaingan yang memengaruhi kepentingan nasional. Spionase modern dapat berkembang melalui berbagai metode yang jauh lebih kompleks dibandingkan pendekatan konvensional.
Menurut Ardi, Indonesia perlu mengubah cara pandang terhadap keamanan siber dan membangun kemampuan pencegahan yang lebih kuat. Kesadaran terhadap ancaman, kesiapan sumber daya manusia, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan teknologi harus menjadi bagian dari strategi nasional. Pandangan ini memperkuat urgensi pembentukan kebijakan yang komprehensif, sebab perlindungan terhadap kedaulatan nasional saat ini juga mencakup perlindungan data strategis, infrastruktur digital, sistem ekonomi, serta ruang informasi.
Dekan FISIP UI Prof. Evi Fitriani menegaskan pentingnya kontribusi perguruan tinggi dalam menghadapi persoalan strategis bangsa. Universitas, menurutnya, tidak boleh hanya menjadi menara gading, tetapi harus mampu menghadirkan pemikiran dan rekomendasi yang berguna bagi masyarakat dan negara. Semangat inilah yang perlu terus dikembangkan dalam pembahasan kebijakan penanggulangan spionase dan intervensi asing. Perbedaan pandangan antara akademisi, praktisi, pemerintah, dan masyarakat sipil bukan hambatan, melainkan kekuatan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih matang.
Pada akhirnya, menjaga kedaulatan bukan sekadar tugas satu lembaga atau satu sektor. Kedaulatan adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan negara yang kuat, masyarakat yang sadar, akademisi yang kritis, serta kebijakan yang mampu menjawab perkembangan zaman. UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun Indonesia yang semakin tangguh, berdaulat, demokratis, dan percaya diri dalam menghadapi persaingan global. Dengan regulasi yang tepat dan implementasi yang akuntabel, Indonesia dapat memperkuat garis pertahanannya tanpa kehilangan karakter sebagai negara demokrasi yang terbuka dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
*Penulis merupakan Pemerhati Kebijakan Keamanan Nasional
