Jatimdaily.com – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mampang Prapatan Bangka 2, Jakarta Selatan, Suhardiman, menekankan pentingnya tata kelola yang efektif dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mencegah risiko keracunan makanan pada penerima manfaat.
Menurut Suhardiman, penerapan tata kelola MBG dilakukan melalui sistem pencegahan berlapis yang mencakup pengawasan bahan baku, pengolahan makanan secara higienis, pengaturan waktu distribusi, serta pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Ia menjelaskan, aspek pertama yang menjadi perhatian adalah tata kelola bahan baku. Setiap bahan pangan yang masuk ke SPPG harus melalui proses pemeriksaan untuk memastikan kesegaran, tanggal kedaluwarsa, dan kebersihan kemasan.
SPPG juga menerapkan sistem pemasok terverifikasi guna menjaga kualitas bahan pangan yang digunakan dalam penyediaan makanan. Apabila ditemukan bahan baku yang tidak memenuhi standar, bahan tersebut akan dikembalikan dan tidak digunakan dalam proses pengolahan.
Aspek kedua adalah penerapan tata kelola pengolahan makanan yang higienis. Seluruh kegiatan di dapur SPPG dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur kebersihan yang ketat.
Para juru masak diwajibkan menggunakan alat pelindung diri, seperti celemek, masker, dan sarung tangan. Selain itu, pemisahan area pengolahan bahan mentah dan makanan matang diterapkan untuk mengurangi risiko kontaminasi silang.
Penggunaan peralatan memasak yang berbeda untuk bahan mentah dan matang juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan pangan. Suhu dan durasi memasak turut dikontrol agar proses pengolahan sesuai dengan standar keamanan pangan.
Pilar ketiga berkaitan dengan pengaturan waktu dan distribusi makanan. Suhardiman menyampaikan bahwa SPPG menerapkan prinsip zero delay, yakni mengatur waktu memasak agar berdekatan dengan jadwal distribusi sehingga kesegaran makanan tetap terjaga.
Sebelum makanan didistribusikan kepada penerima manfaat, setiap ompreng atau wadah makanan harus melewati proses pengendalian mutu (quality control) oleh ahli gizi dan penanggung jawab SPPG.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi makanan layak disalurkan. Makanan yang menunjukkan perubahan aroma, rasa, warna, atau tanda-tanda kerusakan tidak boleh sampai kepada penerima manfaat.
Pilar keempat adalah pengawasan dan koordinasi. Menurut Suhardiman, pelaksanaan MBG melibatkan pengawasan berlapis dari yayasan, Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Kesehatan, hingga Puskesmas setempat.
Selain pengawasan operasional, edukasi mengenai keamanan pangan juga diberikan secara berkelanjutan kepada para relawan yang terlibat dalam proses penyediaan makanan.
Suhardiman menilai, keempat aspek tersebut merupakan bagian penting dalam membangun sistem tata kelola MBG yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga memperhatikan keamanan makanan dan keselamatan penerima manfaat.
Ia menegaskan bahwa pencegahan risiko keracunan harus menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan pelaksanaan program, mulai dari penerimaan bahan baku hingga makanan diterima oleh anak-anak.
Melalui penerapan prosedur yang terstruktur, pemeriksaan kualitas, dan koordinasi lintas instansi, SPPG Mampang Prapatan Bangka 2 berupaya memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan prinsip keamanan pangan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis, sehingga manfaat pemenuhan gizi dapat diberikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.
