Pemerintah Perkuat Dialog dan Mitigasi PHK untuk Lindungi Pekerja

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui pendekatan dialog, pendalaman fakta, serta sistem peringatan dini (early warning) guna memastikan perlindungan terhadap pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha. Upaya tersebut dilakukan dengan mengedepankan koordinasi lintas kementerian dan melibatkan pekerja maupun perusahaan sebelum mengambil langkah lanjutan.

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru menyimpulkan dugaan PHK di Tokopedia dan TikTok. Saat ini, ia tengah menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan pekerja, manajemen perusahaan, serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang terjadi di sektor ekonomi digital.

“Pemerintah harus mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Karena itu saya akan bertemu langsung dengan para pekerja maupun pihak perusahaan agar seluruh informasi dapat dikaji secara objektif,” ujar Said Iqbal.

Menurutnya, karakteristik industri digital berbeda dengan sektor manufaktur sehingga memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, pemerintah akan mengambil langkah tegas.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan seluruh ketentuan hukum dipatuhi,” tegasnya. Ia menambahkan, pendekatan dialog sebelumnya berhasil mencegah PHK terhadap sekitar 4.000 pekerja sehingga mekanisme serupa kembali dioptimalkan.

Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Satuan Tugas PHK terus bekerja melakukan mitigasi terhadap potensi PHK di berbagai sektor melalui sistem peringatan dini. Satgas PHK memantau sektor-sektor yang berisiko, melakukan verifikasi setiap informasi, serta mendorong penyelesaian melalui mekanisme bipartit dan mediasi sebelum PHK benar-benar terjadi.

“Sudah ada Satgas PHK. Salah satu tugasnya adalah melakukan early warning terhadap sektor-sektor yang berpotensi melakukan PHK. Tahapan PHK itu panjang sehingga masih ada ruang untuk mitigasi, verifikasi, hingga mediasi,” kata Yassierli.

Satgas PHK juga bergerak cepat ketika muncul persoalan yang berpotensi mengganggu dunia usaha, seperti isu kelangkaan dan tingginya harga gas. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi kesempatan kerja.

Sementara itu, Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai keberadaan Satgas PHK sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang menekankan pencegahan PHK. Menurutnya, Satgas perlu memperkuat rekomendasi bagi keberlangsungan industri di sektor hulu, sekaligus memastikan pemenuhan hak pekerja di sektor hilir. Sinergi tersebut diharapkan mampu menjaga iklim usaha tetap kondusif, melindungi pekerja, serta memperkuat ketahanan pasar tenaga kerja nasional.

More From Author

Pemerintah Perkuat Pembangunan Kependudukan, Dukung Upaya Cegah Pengangguran dan PHK

Komitmen Pemerintah Jaga Lapangan Kerja, Masyarakat Perlu Waspadai Provokasi Demo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *