Jakarta – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) mendorong transformasi besar dalam industri media. Di tengah meningkatnya pemanfaatan AI di ruang redaksi, berbagai kalangan menilai penguatan peran jurnalis, etika jurnalistik, dan budaya verifikasi menjadi fondasi utama agar media tetap kredibel sekaligus mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi.
Praktisi media Anggi Oktarinda mengatakan, industri media saat ini masih terus mencari formulasi ideal dalam memanfaatkan AI tanpa mengurangi peran utama jurnalis sebagai penjaga kualitas informasi.
“Media masih mencari formulasi ideal untuk membagi peran dengan AI, mana yang boleh dikerjakan AI dan mana yang harus tetap menjadi ranah manusia,” kata Anggi dalam pemaparannya mengenai hasil riset penggunaan AI di Jakarta.
Menurut Anggi, AI kini telah digunakan hampir di seluruh rantai produksi jurnalistik. Namun, pemanfaatan teknologi tersebut tetap harus dibatasi oleh prinsip-prinsip jurnalistik.
“Jurnalisme itu sarat nilai, norma, dan etika. Ketika bertemu dengan sistem otomatis yang tidak memiliki pertimbangan moral, muncul banyak pertanyaan mengenai batas penggunaannya,” ujarnya.
Anggi menilai langkah Dewan Pers menerbitkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik pada Januari 2025 menjadi pijakan penting bagi industri media.
“Batasnya bukan ketika AI mampu melakukan pekerjaan kita, tetapi ketika kita berhenti memahami pekerjaan kita sendiri dan terlalu banyak menyerahkannya kepada AI,” tegas Anggi.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Media Seputar Papua, Misbah Latuapo. Menurutnya, di tengah derasnya arus informasi digital dan berkembangnya teknologi AI, budaya verifikasi justru semakin penting untuk mencegah penyebaran informasi yang keliru.
“Di era digital saat ini, tanggung jawab menyampaikan informasi yang benar bukan hanya berada di tangan jurnalis profesional, tetapi juga seluruh masyarakat yang aktif menggunakan media sosial. Karena itu, budaya verifikasi harus menjadi kebiasaan bersama sebelum membagikan informasi kepada publik,” ujar Misbah.
Ia mengingatkan bahwa AI memang dapat mempercepat akses terhadap informasi, namun hasil yang dihasilkan teknologi tersebut tetap memerlukan proses pengecekan melalui sumber yang kredibel.
“AI hanyalah alat bantu. Informasi yang dihasilkan tetap harus diuji, diperiksa sumbernya, dan dibandingkan dengan data lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai teknologi justru membuat kita malas melakukan pengecekan fakta,” katanya.
Misbah juga menegaskan bahwa perbedaan utama antara jurnalis profesional dan jurnalis warga terletak pada proses verifikasi serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
“Citizens journalism memiliki peran penting dalam mendokumentasikan peristiwa, namun sering kali belum melalui proses verifikasi yang memadai,” ujarnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menilai penguatan literasi digital, etika informasi, serta media yang profesional merupakan bagian penting dalam membangun kedaulatan digital Indonesia di era kecerdasan buatan.
“Indonesia tidak boleh anti dunia, tetapi juga tidak boleh lugu di hadapan dunia. Keterbukaan harus disertai kemampuan mengatur diri,” kata Azis.
Berbagai pandangan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan AI tidak harus dipandang sebagai ancaman bagi industri media. Dengan penguatan etika jurnalistik, budaya verifikasi, peningkatan literasi digital, serta penegasan posisi AI sebagai alat bantu, transformasi teknologi justru dapat memperkuat resiliensi media sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik.
